Beberapa syarat yang perlu diperhatikan dalam berpakaian
(mengenakan busana) Muslimah dan hijab yang sesuai dengan syari’at Islam, yaitu
sebagai berikut :
1). Menutupi seluruh tubuh kecuali wajah dan kedua telapak
tangan.
Allâh Azza wa Jalla berfirman :
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ
وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ۚ
ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا
يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ
غَفُورًا رَحِيمًا
"Wahai Nabi! Katakanlah kepada isteri-isterimu,
anak-anak perempuanmu, dan isteri-isteri orang Mukmin: 'Hendaklah mereka
menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.' Yang demikian itu agar mereka lebih
mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allâh Maha Pengampun,
Maha Penyayang.” [Al-Ahzâb/33:59]
Juga sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Asma’
binti Abi Bakar Radhiyallahu anhuma :
يَا أَسْمَاءُ! إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا
بَلَغَتِ الْمَحِيْضَ لَمْ يَصْلُحْ أَنْ
يُرَى مِنْهَا إِلَّا هَذَا وَهَذَا
"Wahai Asma’! Sesungguhnya apabila seorang wanita telah
haidh (sudah baligh), maka tidak boleh terlihat darinya kecuali ini dan
ini." Kemudian Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam berisyarat ke
wajah dan kedua telapak tangan beliau. [Hasan: HR. Abu Dawud (no. 4104) dari
‘Aisyah Radhiyallahu anhuma]
Baca Juga :
Baca Juga :
2). Bukan berfungsi sebagai perhiasan.
Allâh Subhanahu wa Ta’ala berfirman :
وَلَا
يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ
مِنْهَا
"…Dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya),
kecuali yang biasa terlihat…” [An-Nûr/24:31].
Juga berdasarkan sabda Nabi,
ثَلاثَةٌ
لَا تَسْأَلْ عَنْهُمْ: ... وَامْرَأَةٌ غَابَ عَنْهَا زَوْجُهَا
وَقَدْ كَفَاهَا مُؤْنَةَ الدُّنْيَا فَتَبَرَّجَتْ بَعْدَهُ، فَلا تَسْأَلْ عَنْهُمْ.
"Ada tiga golongan, jangan engkau tanya tentang mereka
(karena mereka termasuk orang-orang yang binasa)..... dan (3) Seorang wanita
yang suaminya sedang tidak ada, padahal suaminya telah mencukupi keperluan duniawinya,
namun setelah itu ia ber-tabarruj (berpakaian tapi telanjang dan bersolek untuk
laki-laki yang bukan mahramnya), maka janganlah engkau tanya tentang
mereka." [Shahîh: HR. Al-Bukhâri dalam al-Adabul Mufrad (no. 590)]
3). Kainnya harus tebal, tidak boleh tipis (transparan).
Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
سَيَكُوْنُ
فِيْ آخِرِ أُمَّتِيْ نِسَاءٌ
كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ عَلَى رُؤُوْسِهِنَّ كَأَسْنِمَةِ
الْبُخْتِ، اِلْعَنُوْهُنَّ فَإِنَّهُنَّ مَلْعُوْنَاتٌ.
"Pada akhir ummatku nanti akan ada wanita-wanita yang
berpakaian namun (hakikatnya) mereka telanjang. Di atas kepala mereka seperti
punuk unta. Laknatlah mereka karena sebenarnya mereka itu wanita yang
terlaknat." [Shahîh: HR. At-Thabrani dalam al-Mu’jamus Shaghîr (II/127-128)
dari hadits Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhuma]
4). Harus longgar dan tidak ketat.
Usâmah bin Zaid Radhiyallahu anhu berkata, “Rasûlullâh
Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberiku baju Qibthiyah yang tebal (yakni
biasanya baju tersebut tipis) yang merupakan baju yang dihadiahkan Dihyah
al-Kalbi kepada beliau. Baju itu pun aku pakaikan kepada isteriku. Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, ‘Mengapa engkau tidak mengenakan baju
Qibthiyah?’ Aku menjawab, ‘Aku pakaikan baju itu pada isteriku.’ Lalu Nabi Shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Perintahkan ia agar mengenakan baju dalam, karena
aku khawatir baju itu masih bisa menggambarkan bentuk tubuhnya.’” [Hasan: HR.
Adh-Dhiyâ’ al-Maqdisi dalam al-Ahâdîts al-Mukhtârah (IV/149, no. 1365)]
5). Tidak memakai wangi-wangian (parfum).
Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, yang
artinya, "Siapa pun wanita yang memakai wangi-wangian, lalu ia melewati
kaum laki-laki agar tercium aromanya, maka ia (seperti) wanita pelacur.”
[Hasan: HR. Ahmad (IV/400, 414, 418) dari Abu Musa al-Asy’ari Radhiyallahu
anhuma]
6). Tidak menyerupai pakaian laki-laki.
Abu Hurairah Radhiyallahu anhu berkata :
لَعَنَ
رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّجُلَ يَلْبَسُ لِبْسَةَ الْمَرْأَةِ، وَالْمَرْأَةَ تَلْبَسُ لِبْسَةَ الرَّجُلِ.
"Rasûlullâh melaknat laki-laki yang memakai pakaian
wanita dan wanita yang memakai pakaian laki-laki." [Shahîh: HR. Abu Dawud
(no. 4098) Abu Hurairah Radhiyallahu anhuma]
7). Tidak menyerupai pakaian wanita kafir.
Sebab dalam syari’at Islam telah ditetapkan bahwa kaum
Muslimin tidak boleh tasyabbuh (menyerupai) orang-orang kafir, baik dalam
ibadah, hari raya, dan berpakaian dengan pakaian khas mereka.
8). Bukan pakaian syuhrah (untuk mencari popularitas).
Ini berdasarkan hadits Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhuma, ia
berkata, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
مَنْ لَبِسَ ثَوْبَ شُهْرَةٍ
فِيْ الدُّنْيَا أَلْبَسَهُ اللهُ ثَوْبَ مَذَلَّةٍ
يَوْمَ الْقِيَامَةِ ثُمَّ أَلْهَبَ فِيْهِ
نَارًا
"Barangsiapa mengenakan pakaian syuhrah (untuk mencari
popularitas) di dunia, niscaya Allâh mengenakan pakaian kehinaan kepadanya di
hari Kiamat lalu membakarnya dengan api Neraka." [Hasan: HR. Abu Dawud
(no. 4029) Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhuma]
Pakaian syuhrah adalah pakaian yang dipakai untuk meraih
popularitas di tengah-tengah orang banyak, baik karena mahalnya, seperti yang
dipakai oleh seseorang untuk berbangga dengan dunia dan perhiasannya, maupun
pakaian yang bernilai rendah, yang dipakai oleh seseorang untuk menampakkan
kezuhudan dan bertujuan untuk riya’, Wallahu A’lam.
9). Diutamakan berwarna gelap (hitam, coklat, dan
semisalnya).
Mengenai dianjurkannya pakaian berwarna gelap bagi Muslimah
adalah berdasarkan contoh dari para Shahabat. Mereka mengenakan pakaian
berwarna gelap agar lebih bisa menghindarkan fitnah dari pakaian yang mereka
kenakan. Sangat sempurna apabila jilbab yang dikenakan seorang wanita berkain
tebal dan berwarna gelap.
Di antara hadits yang menyebutkan bahwa pakaian wanita pada
zaman Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam berwarna gelap adalah hadits
yang diriwayatkan dari Ummu Salamah Radhiyallahu anhuma, ia berkata :
لَمَّا
نَزَلَتْ (يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ) خَرَجَ
نِسَاءُ الْأَنْصَارِ كَأَنَّ عَلَى رُؤُوْسِهِنَّ الْغِرْبَانَ
مِنَ الْأَكْسِيَةِ.
Tatkala ayat ini turun: ‘Hendaklah mereka menjulurkan
jilbabnya ke seluruh tubuhnya’ (QS. Al-Ahzâb/33: 59), maka wanita-wanita Anshar
keluar rumah dalam keadaan seolah-olah di atas kepala mereka terdapat burung
gagak karena pakaian (jilbab hitam) yang mereka kenakan.” [Shahîh: HR. Abu
Dawud (no. 4101)]
Syaikh al-Albani rahimahullah mengatakan, “Hadits ini
dibawakan juga dalam ad-Durr (V/221), berdasarkan riwayat ‘Abdurrazzaq:
Abdullâh bin Humaid, Abu Dawud, Ibnul Mundzir, Ibnu Abi Hâtim, dan Ibnu
Mardawaih dari Ummu Salamah Radhiyallahu anhuma dengan lafazh:
مِنْ أَكْسِيَةِ سُوْدٍ يَلْبَسْنَهَا.
"Karena pakaian (jilbab) hitam yang mereka
kenakan" [Sebagian ulama membolehkan seorang Muslimah berpakaian selain
warna hitam. Akan tetapi harus diingat bahwa warna selain hitam tersebut bukan
sebagai perhiasan seperti yang dilakukan para Muslimah sekarang ini, kecuali
yang dirahmati Allah; di mana mereka mengenakan pakaian dengan warna dan model
yang beraneka ragam sehingga menarik perhatian orang banyak]
10). Dilarang memakai pakaian yang terdapat gambar makhluk
yang bernyawa.
Larangan ini sebenarnya berlaku untuk laki-laki maupun
perempuan.
Oleh karena itu, kepada para wanita hendaknya segera
bertaubat kepada Allâh Azza wa Jalla sebelum datang kematian. Kepada
wanita-wanita yang belum berjilbab dan belum berbusana Muslimah, hendaknya
segera berjilbab dan berpakaian syar’i.
Apa yang kalian tunggu ?! Sebentar lagi kematian akan datang
dan kubur menanti. Ingatlah adzab kubur dan siksa Neraka yang sangat pedih
sekali ! Takutlah kepada Allâh ! Takutlah kepada siksa Allâh yang sangat pedih
!
Kemudian kepada yang sudah berjilbab, sempurnakan jilbab
kalian ! Pakailah yang sesuai dengan syari’at ! Jilbab bukan hanya sekedar
penutup kepala saja, tetapi jilbab adalah pakaian yang menutup seluruh tubuh
sesuai dengan tuntunan syari’at, yang boleh terlihat hanya muka dan kedua
telapak tangan saja.
Kalau seorang wanita ingin memakai cadar (penutup muka),
maka ini lebih sempurna lagi. Mengenakan cadar, hukumnya sunnah seperti yang
dijelaskan oleh jumhur Ulama dan dijelaskan oleh Syaikh al-Albani rahimahullah
dalam kitabnya.
والله
أعلم. سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ، أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ
إِلاَّ أَنْتَ، أَسْتَغْفِرُكَ، وَأَتُوْبُ إِلَيْكَ
📃 Diringkas dari Tulisan
Al-Ustadz Yazid bin ‘Abdul Qadir Jawas حَفِظَهُ
اللهُ di Majalah
As-Sunnah Edisi 11/Tahun XVI/1434H/2013
Tag :
Jilbab
0 Komentar untuk "Banyak yang tidak Tahu, ini Syarat Hijab dan Pakaian Muslimah"